Jatim
Jumat, 25 Januari 2019 - 00:05 WIB

Bawaslu Kota Madiun Jumpai 42 Data Ganda Pemilih Pemilu 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Yakobus Wasit Supodo menyatakan pihaknya menemukan dugaan 42 data ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap kedua (DPTHP-2) yang akan digunakan untuk Pemilu 2019.

“Data ganda itu terletak pada data NKK, NIK, nama, alamat, dan tanggal lahir,” ujar Yakobus Wasit Supodo, kepada wartawan, Rabu (23/1/2019), di Madiun.

Advertisement

Dia menambahkan Bawaslu Kota Madiun saat ini juga sedang melakukan pencermatan terhadap data ganda yang diterima secara resmi dari Badan Pemenangan Nasional Capres-Cawapres Nomor urut 02 (BPN 02) serta sejumlah caleg di Jawa Timur.

Karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera menindaklanjuti masukan tersebut. “Kami tunggu KPU Kota Madiun, terkait dengan 42 nama itu apakah benar-benar kegandaan,” ujar Wasit kepada wartawan.

Advertisement

Karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera menindaklanjuti masukan tersebut. “Kami tunggu KPU Kota Madiun, terkait dengan 42 nama itu apakah benar-benar kegandaan,” ujar Wasit kepada wartawan.

Menurut dia, pengecekan data ganda tersebut perlu kerja sama dengan KPU Kota Madiun dalam penanganannya karena pihak Bawaslu dibatasi waktu untuk merespons laporan resmi dari salah satu peserta Pemilu di Jatim maupun dari BPN 02 secara nasional.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko menyatakan sesuai ketentuan undang-undang dan SK KPU, pihaknya telah melakukan pencermatan ulang terhadap data yang diberikan Bawaslu.

Advertisement

“KPU sudah melihat bahwa memang benar data itu ada kegandaan. Langkah-langkah yang dilakukan KPU adalah memberikan penandaan terhadap data ganda tersebut,” kata Sasongko.

Dari penandaan tersebut, nantinya KPU akan melakukan perbaikan sesuai dengan SK KPU berkaitan dengan petunjuk teknis pembentukan DPT Tambahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ia menamnbahkan, pencoretan atau penandaan terhadap data ganda itu dilakukan agar saat penyerahan surat C-6 atau undangan pemilih untuk mencoblos, nantinya tidak terjadi kegandaan.

Advertisement

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi KPU RI, apakah nantinya perbaikan data tersebut perlu dilakukan rapat pleno ulang atau tidak.

Sementara, sesuai pendataan, KPU Kota Madiun telah menetapkan jumlah DPTHP-2 Pemilu hasil penyempurnaan sebanyak 147.541 pemilih. Meliputi 70.346 pemilih laki-laki dan 77.195 pemilih perempuan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif