Jatim
Senin, 3 Desember 2018 - 16:05 WIB

Bawaslu Kota Madiun Ingatkan Caleg Jangan Kampanye Saat Reses

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengingatkan kepada seluruh calon anggota DPRD incumbent untuk tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye. Kampanye saat reses dilarang karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD.

Saat ini seluruh anggota DPRD Kota Madiun sedang melakukan kegiatan reses dengan menyerap aspirasi di masing-masing konstituennya. Dijadwalkan, reses DPRD Kota Madiun akan berakhir pada pekan depan.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu akan memperketat pengawasan khusus di kegiatan-kegiatan reses anggota dewan Kota Madiun. Masing-masing Panwaslu kelurahan serta sukarelawan akan memantau jalannya reses.

Diharapkan, para anggota dewan yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tidak memanfaatkan ajang itu sebagai ajang kampanye. Kokok menegaskan forum tersebut dilarang digunakan sebagai ajang kampanye karena menggunakan dana dari APBD.

“Kami sudah memperingatkan kepada anggota dewan dan sekretariat dewan supaya jangan memanfaatkan reses untuk kampanye. Kalau menggunakan dana pribadi saat reses ga apa-apa digunakan kampanye. Ini menggunakan dana APBD jadi ga boleh,” jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (3/12/2018).

Advertisement

Kokok menyampaikan reses merupakan ajang bertemunya anggota dewan dengan konstituennya untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan perkembangan pembangunan yang telah dicapai. Kokok menegaskan jangan sampai ajang serap aspirasi ini menjadi ajang kampanye.

Selama pemantauan pelaksanaan reses, dia menyampaikan tim pengawas belum menemukan anggota dewan nakal yang memanfaatkan kegiatan reses untuk kampanye. Namun, saat ada anggota dewan yang diketahui melakukan kegiatan kampanye di tempat reses tentu akan melanggar banyak pasal dengan sanksi pidana penggunaan anggaran dan fasilitas negara yang menguntungkan diri sendiri.

“Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif untuk mengawasi kegiatan reses anggota DPRD. Apabila ada indikasi pelanggaran bisa langsung melaporkannya kepada Bawaslu,” jelas Kokok. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif