Jatim
Selasa, 20 Juni 2023 - 20:29 WIB

Bawa Sabu 28 Kg & 10.000 Butir Ekstasi, Pria Dibekuk Polisi di Stasiun Malang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang pria berusia 40 tahun asal Kota Batu dibekuk aparat Polrestabes Surabaya karena membawa 28,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku telah diintai oleh petugas kepolisian sejak berada di Malang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, mengatakan pria bernama Pendik Irawan (PN) disingkus aparat yang telah mengintai pergerakannya saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

Advertisement

Dia menuturkan pelaku ini ada yang memerintahkan untuk membawa narkoba ke Kota Surabaya. Pihak kepolisian telah menunggu pelaku di Surabaya.

“Tapi yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnua kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang,” kata dia di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kapolrestabes menjelaskan pelaku menggunakan moda transportasi kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di salah satu hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

Dari tas koper yang dibawa pengedar PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf Cina, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10.000 butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kita kejar,” ujar Kombes Pol Pasma yang dikutip dari Antara.

Polisi, lanjut Kapolrestabes Pasma, masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.

Advertisement

Sementara pengedar PN kepada penyidik polisi mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.

“Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp100 juta,” ucap Kombes Pol Pasma Royce.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif