SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, SURABAYA — Korban asusila yang dialami MH dengan pelaku suaminya sendiri, anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, berakhir damai. Laporan terkait kasus tindakan kekerasan seksual di Polda Jawa Timur telah dicabut.

“Dumas [aduan masyarakat] tersebut sudah kami cabut pada Senin [9/1/2023] malam. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” kata kuasa hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menyampaikan pencabulan laporan ke polisi itu mempertimbangkan kondisi psikis anak MH. Sejak mencuatnya kasus asusila tersebut, anak korban dan pelaku tidak masuk sekolah dan tidak mau kuliah.

Subaidi juga mengatakan kliennya yang merupakan pelapor dalam kasus ini juga mengaku telah puas dengan proses yang telah ada saat ini.

“Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR meski laporan terkait kasus asusila telah dicabut.

Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” kata Dirmanto.

Apitu AR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim.

“Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam,” kata dia.

Sebelumnya, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH, 41, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya