Jatim
Jumat, 21 Juni 2024 - 19:14 WIB

Baru Beberapa Hari Dilantik Jadi Komisioner,Eks Caleg PSI Mundur dari KPU Ngawi

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Ngawi yang dilantik di Jakarta (13/6/2024).(Istimewa/Doc KPU Ngawi)

Solopos.com, NGAWI – Agus Sriyanto, mantan calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilantik sebagai anggota Komisioner KPU Ngawi akhirnya memilih mengundurkan diri.

Hanya hitungan hari seusai dilantik jadi anggota KPU Ngawi, Agus Sriyanto resmi mengundurkan diri. Sebelumnya, terpilihnya Agus Sriyanto jadi anggota KPU Ngawi menjadi sorotan publik karena dinilai cacat.

Advertisement

Agus dinilai melanggar syarat pendaftaran yang menyebut minimal lima tahun tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol). Diketahui foto Agus terpampang jelas dalam DCT Pemilu 2019 lalu sebagai caleg nomor urut 01 dari PSI.

Pengunduran diri komisioner KPU Ngawi divisi teknis itu dibenarkan oleh Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim. Pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Agus dua hari setelah dilantik  pada 15 juni 2024.

Advertisement

Pengunduran diri komisioner KPU Ngawi divisi teknis itu dibenarkan oleh Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim. Pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Agus dua hari setelah dilantik  pada 15 juni 2024.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Suratnya sudah kita terima pada tanggal 15 Juni lalu,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (21/6/2024).

Samsu membenarkan jika alasan Agus mundur lantaran adanya temuan dari sejumlah masyarakat yang diketahui jika Agus belum genap lima tahun mundur dari partai politik. Terlebih pada pemilu 2019 lalu yang bersangkutan juga tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Ngawi.

Advertisement

Selanjutnya, Komisioner KPU Ngawi menindaklanjuti surat pengunduran diri itu dengan melakukan pleno internal. Dari hasil rapat pleno terkait dengan pengunduran diri tersebut, pihaknya akan menyerahkan ke KPU Jawa Timur.

Menurut Samsu, pada saat ini KPU Ngawi juga masih menunggu hasil dari KPU Jatim terkait pengunduran diri termasuk nanti penggantinya. Namun, pihaknya berharap kursi anggota KPU yang masih kosong dapat segera terisi. Hal ini mengingat tahapan pilkada juga terus berjalan.

“Kita tinggal menunggu calon penggantinya saat ini, kita juga berharap secepatnya agar tahapan Pilkada ini tidak terganggu,” pungkasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu periode 2019-2024, lolos dan resmi dilantik sebagai Komisioner KPU Ngawi, Kamis malam (14/6/2024). Pengamat politik mempertanyakan profesionalitas panitia seleksi yang meloloskan dan menganggap kejadian itu sangat memalukan.

Pengamat Sosial dan Politik Ngawi Agus Fathoni menilai, lolosnya Agus Sriyanto itu sudah menyalahi aturan syarat pendaftaran seleksi berkas KPU. Sebab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2007 Pasal 3 poin i dan pasal 4 ayat 5, pendaftar calon komisioner KPU harus mundur dari partai politik minimal lima tahun.

“Disyaratkan minimal lima tahun mundur dari partai saat mendaftar. Padahal pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 dan pendaftaran KPU periode 2024-2029 pada Maret 2024. Ini belum genap lima tahun,” ungkap Agus Fathony atau yang akrab disapa Kang Atong ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif