Jatim
Sabtu, 24 November 2018 - 16:15 WIB

Baru 45% Produk IKM Jatim Berlabel Halal, Ini Kendalanya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) Jawa Timur (Jatim) yang sudah memiliki label halal pada produknya mencapai 45% dari total 3.000an IKM Jatim.

Perwakilan Forum IKM Jatim, Oscar mengatakan jumlah IKM Jatim dalam 3 tahun terakhir mengalami pertumbuhan. Dari anggota Forum IKM awalnya hanya 340 IKM kini sudah menjadi 3.000 IKM.

Advertisement

“Lalu ada 1.000 pelaku industri yang masuk dalam seleksi kami terkait legalitas, mulai perizinan usaha sampai label halal,” ujarnya saat Bincang-Bincang Media (BBM) Bank Indonesia Jatim, Jumat (23/11/2018).

Dia mengatakan jumlah IKM berlabel halal masih sangat sedikit mengingat banyaknya para pelaku industri yang tergolong musiman dalam membuat produk, misalnya ketika produknya tidak laku di pasaran, akhirnya mereka membuat produk baru lagi sehingga mereka tidak berlabel halal.

“Selain itu, ada keterbatasan pelaku industri untuk mengurusi sertifikasi halal karena biayanya cukup tinggi berkisar antara Rp3 juta – Rp5 jutaan,” katanya.

Advertisement

Oscar menambahkan adanya keterbatasam tersebut, Forum IKM menggandeng para stakeholder salah satunya Bank Indonesia yang akan memfasilitasi para pelaku IKM. “Sebenarnya banyak produk IKM yang sudah layak jual tapi butuh perizinan halal. Di sini Bank Indonesia juga menjadi stakeholder yang memfasilitasi Jatim,” imbuhnya.

Dia berharap dengan label halal ini, produk IKM memiliki jaminan mutu baik dalam hal kebersihan, kenyamanan dan produksi karena prosesnya sangat selektif mulai dari bahan baku yang bebas dari haram.

“Dari produk-produk IKM yang sudah bersertifikasi halal itu, sudah ada produk-produk yang diekspor ke Malaysia sampai 2 kontainer seperti keripik pisang, dan keripik nanas,” imbuhnya.

Advertisement

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jatim, Sugiyono menambahkan dulu banyak IKM yang hanya sukarela dalam mengurus sertifikat halal, tapi saat ini sudah mulai meningkat tajam lantaran IKM berpikir akan tertinggal dari yang lain.

“Ada 11 kriteria yang harus dimiliki usaha mikro kecil dalam mengajukan sertifikasi halal, nantinya akan diproses selama 35 hari dan batasnya 70 hari,” jelasnya.

Tahun ini, kata Sugiyono, LPPOM MUI Jatim menargetkan bisa mensertifikasi 100 UMKM. Sedangkan target sertifikasi tahun depan akan dijaring melalui kegiatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) yang akan berlangsung pada 11 – 15 Desember 2018 di Grand City Surabaya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif