Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan kepada 548 pekerja seni. Ratusan pekerja seni itu mendapatkan bantuan sembako dan bantuan sosial tunai.
Pemberian bantuan sosial secara simbolis kepada para pekerja seni dilaksanakan di Taman Ngrowo Bening, Rabu (6/10/2021). Sebelum kegiatan berlangsung, 50 pekerja seni yang diundang menjalani rapid test antigen.
Baca Juga : Wow! Kota Madiun Satu-Satunya Daerah di Madiun Raya yang PPKM Level 2
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pemkot memperhatikan nasib para pekerja seni. Maidi mengakui bahwa kegiatan kesenian dibatasi selama masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai bentuk pengendalian kasus Covid-19 di Kota Madiun.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot memberikan bantuan sembako kepada 548 orang untuk membantu perekonomian pekerja seni. Selain itu, pemkot juga akan memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada pekerja seni senilai Rp200.000 per bulan.
“Bantuan tunai ini akan diberikan sampai Desember [2021]. Kami beri bantuan semuanya untuk pekerja seni,” kata dia.
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya…
Maidi menuturkan para pelaku seni ini dibantu karena menjadi salah satu kelompok yang terdampak pandemi. “Semua tentu prihatin. Ada banyak larangan-larangan karena Covid-19. Tetapi perlahan semuanya kita beri peluang dengan menyesuaikan level PPKM,” ujarnya.
Dia menuturkan Kota Madiun berada di PPKM Level 2 saat ini. Artinya, kegiatan seni budaya sudah boleh digelar. Pekerja seni bisa tampil kembali di acara hajatan. Namun, kapasitas penonton maksimal 50% sedangkan warga lain bisa menyaksikan secara virtual.
Nantinya, lanjut dia, pekerja seni akan dilibatkan meramaikan lapak UMKM yang ada di setiap kelurahan. Harapannya kehadiran pekerja seni bisa menghibur pengunjung.
Baca Juga : Dampak Pandemi, 250 Karyawan Tempat Hiburan Malam di Madiun Kena PHK
“Pekerja seni juga kami libatkan untuk menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, mereka bernyanyi keliling sambil bagi-bagi masker di pasar,” jelas wali kota. (ADV)