Jatim
Kamis, 18 Mei 2023 - 18:19 WIB

Bangkai Paus Palin Sepanjang 12 Meter Dikubur di Jatim Park II

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangkai Paus Balin dibawa petugas gabungan menuju kawasan Pantai Kenjeran atau Kenjeran Park Surabaya, sebelum dievakuasi menuju Jatim Park II, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (18/5/2023). ANTARA/Didik Suhartono

Solopos.com, SURABAYA — Bangkai Paus Balin sepanjang 12 meter yang mati di kawasan Pantai Kejawan Putih Tambak dievakuasi pada Kamis (18/5/2023). Rencananya bangkai paus tersebut akan dikuburkan di Jatim Park II, Kota Batu.

Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur, Suwardi, mengatakan bangkai paus sepanjang 12 meter itu dievakuasi dari Pantai Kejawan Putih Tambak menuju kawasan Pantai Kenjeran.

Advertisement

“Bangkai paus yang sudah di dalam truk dievakuasi ke Jatim Park II Kota Batu untuk dikuburkan,” kata dia, Kamis.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Polairud Polda Jawa Timur, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menarik bangkai Paus Balin menggunakan dua perahu milik nelayan setempat.

Advertisement

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Polairud Polda Jawa Timur, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menarik bangkai Paus Balin menggunakan dua perahu milik nelayan setempat.

BPSPL bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur mengawal proses penarikan bangkai paus tersebut.

Selain petugas gabungan, evakuasi bangkai mamalia laut juga melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan.

Advertisement

Setibanya di Kenjaran Park, bangkai paus dibungkus waring atau jaring plastik dan diangkat menggunakan alat berat berkapasitas 50 ton.

“Selanjutnya dimasukkan ke dalam truk yang sudah disiapkan dan dilapisi dengan terpal untuk pembungkusnya,” ucap dia.

Suwardi mengatakan bangkai Paus Balin bakal dikuburkan di kawasan Jatim Park II. Rencananya, tulang mamalia laut tersebut akan dipajang di taman wisata tersebut sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

Advertisement

“Informasi dari Jatim Park sekitar 1,5 tahun proses pembusukan hingga tersisa tulang,” kata dia.

Jatim Park II, kata dia, sudah mengajukan izin pemanfaatan tulang Paus Balin kepada BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur. Tak hanya itu saja, wahana wisata di Kota Batu juga mengantongi izin sebagai lembaga konservasi.

“Jatim Park sudah punya izin sebagai lembaga konservasi. Penitipan Paus dan Surat Angkut Jenis Ikan dari Surabaya ke Jatim Park,” ujarnya.

Advertisement

BPSPL Denpasar melakukan pengawasan pada proses rekonstruksi tulang Paus Balin yang akan dipajang di Jatim Park II.

Selain itu, untuk rekonstruksi nanti selain dari ahli taxidermist Jatim Park, kami juga sudah meminta kerjasama dengan FKH Unair [Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga],” katanya.

Sementara, Suwardi menyatakan berdasarkan hasil peninjauan BPSPL Denpasar tak menemukan adanya luka yang disebabkan oleh predator, kecelakaan, maupun perburuan.

Oleh karenanya, BPSPL masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim FKH Unair.

“Perlu analisa laboratorium dengan menunggu hasil nekropsi yang dilakukan FKH Unair. Mungkin saja disebabkan disorientasi, kelainan sensor, atau karena penyakit,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif