Jatim
Selasa, 26 Februari 2019 - 06:05 WIB

Bandar Judi Kopyok di Ponorogo Ditangkap, Uang Rp520.000 Disita

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang bandar judi asal Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pria bernama Teguh Tri Laksono itu dicokok polisi karena kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di desanya.

Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar. Warga resah dengan kegiatan judi yang dilakukan Teguh. Saat itu, Teguh bersama sejumlah orang sedang melakukan judi dadu kopyok di salah satu rumah di Desa Gajah, Minggu (24/2/2019).

Advertisement

“Saat digerebek, mereka sedang asyik main judi. Kami menangkap bandar judi itu di lokasi,” jelas dia, Senin (25/2/2019).

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata dadu, satu tatakan berbahan kayu, beberan bertuliskan angka, dan tempurung kelapa. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp520.000 yang diduga uang taruhan judi.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan,” kata Darmana.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif