Jatim
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:28 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi IGD RS Paru Dungus Madiun!

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Polres Madiun membawa tersangka kasus korupsi RS Paru Dungus ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (14/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi dana pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Paru Dungus ke Kejari Kabupaten Madiun. Ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Madiun untuk segera menjalani persidangan.

Tiga tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan IGD  itu adalah Yohanes Widodo, Alex Wibisono, dan Pitoyo Karsanto. Ketiganya merupakan pelaksana proyek pembangunan gedung rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP ryan Wira Raja Pratama, mengatakan ketiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan IGD RS Paru Dungus telah dilimpahkan ke Kejari Madiun, Rabu (14/7/2021). Setelah dilimpahkan ini, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan terhadap para tersangka.

Baca juga: Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga, Bagaimana Pengawasannya?

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar dari proyek pembangunan IGD RS Paru Dungus tersebut.

Advertisement

“Pemeriksaan terkait kasus ini juga terus dilakukan dan dikembangkan,” kata Ryan kepada wartawan.

Para tersangka melakukan korupsi dengan mengganti sejumlah item yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Seperti mengganti beton, ketebalan vynil, lapisan timbal, kabel komponen mekanikal elektrikal, hingga lift.

Baca juga: Polisi Madiun Periksa Dugaan Korupsi Pembangunan RS Paru Dungus Rp6 Miliar

Advertisement

Dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam penawaran yang diajukan.

Penanganan kasus korupsi pembangunan gedung RS Paru Dungus ini terbilang cukup lama. Sejak ditangani pihak kepolisian pada Agustus 2019 silam, kasus ini baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada Juli 2021.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif