Jatim
Selasa, 18 Agustus 2020 - 22:15 WIB

Ayah Cabuli Anak Tiri, Video Mesumnya Tersebar di Kalangan Warga

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Solopos.com, PONOROGO – Seorang pria asal Ponorogo berinisial M, 29, tega cabuli anak tiri. Video mesum itu bahkan tersebar di kalangan warga setempat.

Beredarnya video itu membuat aparat Kepolisian Resor Ponorogo berhasil mengungkap perbuatan bejat M. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendri Septiadi mengemukakan, pelaku ditangkap baru-baru ini oleh anggotanya.

Advertisement

Tirakatan Virtual Nasional: Bupati Yuli & Gubernur Ganjar Ungkap Cara Sikapi Pandemi Covid-19

M ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Sawoo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, M cabuli anak tiri di rumahnya sendiri.

Advertisement

M ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Sawoo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, M cabuli anak tiri di rumahnya sendiri.

“Benar, kami baru menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur,” kata Hendi Septiadi dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (18/8/2020).

“Aksi cabul bapak terhadap anak tirinya itu diduga terjadi di rumah. Ini masih kami dalami,” katanya.

Advertisement

Hendri mengungkapkan penangkapan terhadap M dilakukan setelah beredarnya video adegan mesuk yang dilakukan pelaku kepada korban. Video itu beredar di kalangan warga setempat.

“Kami masih mendalami kasus, ini terkuak berawal dari laporan terkait menyebarnya video adegan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku M,” katanya.

Hendi mengemukakan, video tersebut diperkirakan mulai beredar sekitar sepekan yang lalu. Dia juga menyatakan, jika keluarga korban dan masyarakat sekitar sudah mengetahui video cabul tersebut.

Advertisement

Mal Pelayanan Publik Jenderal Sudirman Solo Diresmikan, Ini Layanan Yang Bisa Diakses

“Kami juga melakukan penyelidikan terkait siapa dibalik penyebaran video itu,” katanya

Selain itu, kepolisian juga mendalami siapa saja yang ada di dalam video dan pendistribusinya. Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, tidak menutup kemungkinan bakal menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus.

Advertisement

“Bisa jadi akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak dan informasi transaksi elektronik (ITE),” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif