Jatim
Kamis, 4 Oktober 2018 - 20:05 WIB

Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan Dinilai Merugikan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 4 tahun 2018 yang diterapkan BPJS Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat dianggap merugikan masyarakat.

Melalui aturan baru itu, pasien hanya bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan rujukan yang ada di sistem Pcare atau Primary Care.

Advertisement

Direktur Utama RSUD dr Soedono Madiun, dr. Bangun Tripsila Purwaka, mengatakan dengan peraturan baru ini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus merujuk pasien ke rumah sakit sesuai dengan sistem Pcare. Sistem seperti ini dianggap merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan peraturan ini sudah diterapkan sejak Juli 2018. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini. Dengan adanya peraturan ini, pasien yang dirujuk tidak bisa memilih rumah sakit terdekat. Tetapi harus sesuai jenjang.

Advertisement

Dia menjelaskan peraturan ini sudah diterapkan sejak Juli 2018. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini. Dengan adanya peraturan ini, pasien yang dirujuk tidak bisa memilih rumah sakit terdekat. Tetapi harus sesuai jenjang.

“Masyarakat banyak yang belum tahu peraturan ini. Padahal ini sudah running sejak Juli 2018,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).

Menurut Bangun, peraturan baru tersebut membuat warga Madiun tidak dapat langsung dirujuk ke RSUD dr Soedono yang merupakan rumah sakit tipe B.

Advertisement

Setelah di rumah sakit C tidak bisa mengatasi baru dirujuk ke RS tipe B. Meskipun rumah pasien dekat dengan RSUD dr Soedono.

Peraturan baru ini juga membagi pelayanan sekunder menjadi tiga. Jika sebelumnya tiga tipe rumah sakit yaitu D, C, B menjadi satu tipe pelayanan sekunder, kini pelayanan itu dipisahkan.

Untuk pelayanan rujukan, kata dia, sebelumnya mengacu pada Permenkes 01 tahun 2012 yang membagi pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pelayanan primer itu Puskesmas atau FKTP, pelayanan sekunder itu di rumah sakit tipe C, D, B, sedangkan pelayanan tersier itu di rumah sakit tipe A.

Advertisement

“Jadi sebelumnya pasien bisa memilih rumah sakit yang paling dekat, paling nyaman, sesuai pilihan. Tapi dengan aturan yang baru, itu dibagi lagi D, C, dan B,” ujar Bangun.

Menurut dia, akibat peraturan baru ini masyarakat yang dirugikan. Selain itu, RSUD dr. Soedono yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terdampak. RSUD dr. Soedono yang seharusnya membantu dan membina rumah sakit di sekitar Madiun justru seolah dipaksa bersaing.

Mengenai permasalahan ini, RSUD dr. Soedono bersama rumah sakit yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan melakukan audiensi dengan gubernur Jatim. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif