SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani membajak sawah. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Asuransi Pertanian dinilai petani Malang berpersyaratan yang reisiko sangat rendah bagi perusahaan penyelenggara asuransi.

Madiunpos.com, MALANG — Petani di Kabupaten Malang, Jawa Timur meminta persyaratan kepersetaan serta pembayaran klaim asuransi pertanian diperlonggar sehingga cakupan kepersertaan lebih luas dan benar-benar menguntungkan petani.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari PT Jasindo, perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan asuransi pertanian. “Dari penjelasan PT Jasindo, ada beberapa ketentuan yang dirasakan tidak pas oleh petani,” katanya di Malang, Kamis (7/1/2016).

Ketentuan Tak Pas
Ketentuan yang dinilai tidak pas tersebut, seperti tanaman padi yang dilindungi harus ditanam di persawahan teknis. Artinya airnya mencukupi dan mengalir sepanjang tahun. Ketentuan lainnya, pencairan klaim hanya diberikan untuk tanam yang mengalami kerusakan 75%. Kurang dari itu, maka tidak dapat diganti.

Dengan ketentuan tersebut, maka risiko bagi perusahaan asuransi sebenarnya sangat rendah karena tingkat kegagalan budi daya padi di lahan persawahan teknis sangat rendah karena jarang terjadi gagal panen. Apalagi kegagalannya mencapai 75%. Begitu juga dengan kerusakan akibat hama dan lainnya mencapai 75%, sangat jarang terjadi.

Dengan begitu, maka manfaat perlindungan bagi tanaman padi sangat kurang. Posisi petani lemah dalam konteks perlindungan tanaman padi yang mereka budidayakan.

Premi Tak Berat
Dari sisi premi, kata Tomie, sebenarnya tidak terlalu berat karena dari total premi senilai Rp180.000/hektare/musim tanam, kewajiban yang dibebankan petani hanya Rp36.000, sedangkan sisanya disubsidi pemerintah.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan telah mengklarifikasi masalah tersebut ke PT Jasindo. Hasilnya, ketentuan tersebut sebenarnya telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam ketentuan tersebut ditetapkan bahwa tanaman padi yang dijamin asuransi tingkat kerusakannya sebagian besar dari total luas tanaman. “Perusahaan asuransi lalu menerjemahkan dengan 75% kerusakan,” ujarnya.

Diusulkan Perbaikan
Menurut dia, ketentuan-ketentuan ditetapkan perusahaan untuk mitigasi risiko.  Di lapangan, kerusakan dengan mengecu ketentuan program asuransi pertanian sebenarnya terjadi.

Dia mencontohkan, petani di beberapa daerah, seperti Jombang, bisa mengklaim karena terjadi kerusakan tamanan yang mencapai 75% dari total lahan, meski padi di tanam di lahan persawahan teknis.

Petani yang berhasil mengklaim tersebut peserta program asuransi pertanian yang merupakan realisasi dari program corporate social responsibility PT Petrokimia Gresik mengacu Peraturan Menteri Pertanian yang terbit Juli 2015.

“Jadi pelaksanaan sudah tahun lalu. Kalau asuransi pertanian yang preminya sebagian besar ditanggung pemerintah, baru direalisasikan pada Januari 2016,” ungkapnya.

Jika ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Asuransi Pertanian dirasakan tidak pas oleh petani, maka dinas pertanian sebenarnya bisa mengusulkan agar dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga program tersebut bisa lebih menguntungkan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya