Jatim
Minggu, 27 Maret 2016 - 13:05 WIB

ASURANSI PERTANIAN : Pemkab Magetan Gandeng Jasindo Sosialisasikan Asuransi Pertanian

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/dok)

Asuransi pertanian disosialisasikan kepada petani Magetan dengan menggandeng Jasindo.

Madiunpos.com, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menggandeng perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan program asuransi pertanian.

Advertisement

“Memang banyak petani di Magetan tidak mengerti tentang asuransi pertanian. Hal itu karena kami belum melakukan sosialisasi terkait program tersebut,” ujar Kepala Dinas Pertanian Magetan Edy Suseno kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).

Edy mengatakan sosialisasi baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Dalam sosialisasi nanti kami akan melibatkan perusahaan asuransi Jasindo untuk menjelaskan secara detail tentang program tersebut,” kata dia.

Advertisement

Edy mengatakan sosialisasi baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Dalam sosialisasi nanti kami akan melibatkan perusahaan asuransi Jasindo untuk menjelaskan secara detail tentang program tersebut,” kata dia.

Edy menilai sosialisasi tersebut penting dilakukan agar para petani tidak salah mengerti dengan sejumlah persyaratan yang diwajibkan dan juga hak petani dalam program tersebut.

Persyaratan tersebut, sebut dia, tidak semua komoditas pertanian masuk asuransi. Hanya tertentu saja seperti, padi, jagung, tebu, kedelai, cabai, dan bawang merah.

Advertisement

Untuk diketahui, pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian dengan nilai ganti rugi Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen sebagai pengganti biaya produksi bagi petani.

Sebagai tahap awal, asuransi akan meliputi 1 juta hektare lahan pertanaman padi dari 7,6 juta hektare lahan baku pertanian di seluruh Indonesia.

Dalam program asuransi tersebut, premi yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi mencapai Rp180.000 per hektare, atau sekitar 3% dari jumlah yang ditanggung asuransi. Dari Rp180.000 total premi itu, petani hanya membayar 20% saja, sedangkan sebesar 80% premi disubsidi pemerintah.

Advertisement

Adapun syarat kegagalan panen yang dimaksud dalam program tersebut adalah minimal sebesar 70 persen, baik gagal panen yang disebabkan karena serangan hama ataupun bencana alam.

Dengan program asuransi pertanian tersebut, diharapkan petani tidak kesulitan mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya setelah merugi mengalami gagal panen.

“Sejauh ini, kami pun belum melakukan pendataan berapa hektare lahan pertanian di Magetan yang akan diasuransikan. Yang penting sosialisasi dulu dilakukan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif