Jatim
Minggu, 10 Juni 2018 - 15:05 WIB

ASN Pemkot Madiun Dilarang Pakai Mobdin untuk Mudik ke Luar Kota

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mudik keluar kota menggunakan mobil dinas (mobdin).&nbsp;Namun saat libur Lebaran mobil dinas tidak dikandangkan atau dititipkan di halaman Balai Kota Madiun tapi tetap menjadi tanggung jawab <a title="2.000 Warga Asing Nyantri di Kampung Madinah Magetan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180606/516/920699/2.000-warga-asing-nyantri-di-kampung-madinah-magetan">pejabat bersangkutan</a>.</span></p><p><span>"Kendaraan atau mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik jarak jauh. Itu sudah diatur dalam ketetapan," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun, Sabtu (9/6/2018).</span></p><p><span>Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, ungkap dia, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.</span></p><p>Selain itu, mobil dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan <a title="Salat Tarawih di Magetan Bisa Sampai 8 Jam" href="http://madiun.solopos.com/read/20180605/516/920540/salat-tarawih-di-magetan-bisa-sampai-8-jam">digunakan di dalam kota</a>, pengecualian penggunaan keluar kota atas izin tertulis pimpinan instansi</p><p>"Intinya tidak boleh digunakan keluar kota, hanya boleh di dalam kota saja," kata orang nomor satu di Pemkot Madiun ini.</p><p>Meski tak boleh digunakan mudik keluar kota, mobil dinas atau operasional yang selama ini digunakan kepala OPD tetap menjadi tanggung jawab masing-masing OPD termasuk dari sisi keamanannya.</p><p>Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas dilarang untuk mudik dan dititipkan di balai kota. Namun pada tahun ini sedikit berbeda, yakni mobil dinas tetap melekat dan dalam pengawasan <a title="Tol Soker Ruas Ngawi-Sragen Dibuka Gratis per 8 Juni 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180606/516/920778/tol-soker-ruas-ngawi-sragen-dibuka-gratis-per-8-juni-2018">pejabat OPD yang berhak</a>.</p><p>"Mobil dinas atau operasional ya melekat di OPD, jadi tanggung jawab mereka. Tidak boleh dititipkan di pemkot," tegasnya.</p><p>Wali Kota Sugeng Rismiyanto berharap semua jajarannya mematuhi aturan tersebut. Hal itu guna memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakat.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif