SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun, Jawa Timur, diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman pada libur Lebaran 2022. Namun, ASN yang mudik tidak diperkenankan membawa mobil dinas.

Pemkot Madiun telah menetapkan jadwal cuti bersama pada Lebaran tahun ini dalam SE Wali Kota Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Hari libur nasional untuk Lebaran ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan cuti bersama dalam memperingati Idulfitri tahun ini cukup panjang. Sesuai aturan, masyarakat termasuk ASN diperbolehkan untuk mudik pada tahun ini.

Dia menyampaikan ASN bisa memanfaatkan waktu libur panjang dan cuti bersama ini dengan optimal. Meski harus standby jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: Pria di Madiun Dirampok saat Bawa Rp280 Juta, Begini Kronologinya

“Karena yang namanya pelayanan publik, walaupun libur ya harus tetap jalan,” kata dia, Senin (18/4/2022).

Haris menyampaikan para ASN di lingkungan Pemkot Madiun memang diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Namun, ASN dilarang membawa mobil dinas untuk kegiatan mudik.

Bukan hanya itu, para ASN yang melakukan kegiatan mudik harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya