SOLOPOS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Dalam rekonstruksi itu terdapat 30 adegan penanganan kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Solopos.com, MALANG — Polda Jawa Timur didesak untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

Desakan rekonstruksi ulang itu disampaikan Tim Gabungan Aremania (TGA) karena menilai rekonstruksi yang telah dilakukan Polda Jatim sebelumnya tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut harus dilakukan di tempat kejadian perkara yakni di Stadion Kanjuruhan. Rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya digelar di Polda Jatim.

“Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan,” kata Anjar. Kamis (3/11/2022).

Anjar menjelaskan, proses rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jawa Timur tersebut, tidak menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Baca Juga: 3 Hari Dicari, Pria di Malang Ditemukan Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Menurutnya, hal itu disebabkan bahwa rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Markas Polda Jatim tersebut, tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang, pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain itu, dalam proses rekonstruksi yang digelar di Surabaya tersebut, tidak ada saksi-saksi dari pihak suporter Arema FC, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, yang menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut.

“Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sindikat Produsen Uang Palsu Antarprovinsi Dibekuk, Upal Rp808 Juta Diamankan

Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka.

“Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap. Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya