Jatim
Kamis, 28 September 2023 - 09:53 WIB

Antusiasme Tinggi, Antrean Pendaftar Rusunawa di Surabaya Capai 10.776 Keluarga

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa

Solopos.com, SURABAYA — Animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dinilai sangat tinggi. Hingga saat ini, antrean pendaftar menjadi penghuni rusunawa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mencapai 10.776 keluarga.

Melihat banyaknya antrean tersebut, Pemkot Surabaya telah menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusunawa. Selain antrean pendaftaran permohonan yang sudah panjang dan terbatasnya ketersediaan unit hunian, penutupan pendaftaran itu juga disebabkan tidak adanya pembangunan rusun baru.

Advertisement

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya sudah membangun sebanyak 23 rusunawa, terdiri atas 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.

Persyaratan penghuni rusun di Surabaya saat ini juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin). Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Advertisement

Persyaratan penghuni rusun di Surabaya saat ini juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin). Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

“Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini realtime karena ada di e-rusun. Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp10.000 untuk yang terendah dan yang tertinggi Rp164.000. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

Kepala UPT Rumah Susun, Adinda Setyoningrum, mengatakan pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal akan dibatasi, yaitu bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal.

Advertisement

Adinda Setyoningrum mengatakan beberapa aturan dalam Perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa telah memuat norma-norma baru. Hal itu seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

“Makanya, kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” katanya.

Advertisement

Adinda juga menegaskan di dalam aturan yang baru ini, juga terdapat sanksi dan penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan penertiban. Hal itu biasanya akan dilaksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.

“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” ucapnya.

Sumber: Antara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif