Jatim
Rabu, 26 Juni 2024 - 22:40 WIB

Aniaya Korban hingga Meninggal, 9 Anak di Situbondo Divonis Penjara 7,5 Tahun

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang putusan terhadap sembilan terdakwa penganiayaan hingga korban meninggal di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim, Rabu (26/6/2024) (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Solopos.com, SITUBONDO – Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024). Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan.

Sembilan terdakwa itu dinyatakan bersalah karena menganiaya korban berinisial MF, 15, hingga meninggal dunia.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada sembilan anak itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Advertisement

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Para terdakwa perkara perlindungan anak ini juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dikurangi seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar mereka tetap ditahan.

Majelis hakim juga menghukum restitusi sebesar Rp181.670.635,00. Biaya tersebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga terdakwa sembilan anak.

Advertisement

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi, termasuk dua unit sepeda motor yang akan dilelang, serta hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.

Sidang perkara anak dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan dua hakim anggota, yakni I Made Muliartha dan Anak Agung Putra Wiratjaya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan dengan perannya, yakni ada beberapa terdakwa dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan serta 7 tahun dan 3 bulan.

“Pertimbangan majelis hakim semua terdakwa melakukan perbuatan yang sama sehingga mengakibatkan korban meninggal. Jadi, hakim berpendapat bahwa peran semua terdakwa sama dan hukumannya juga sama,” katanya yang dikutip dari Antara.

Penganiayaan hingga korban meninggal dunia oleh sembilan orang anak terhadap MF, 15, terjadi pada hari Minggu (19/5/2024).

Advertisement

Korban dianiaya hingga MF tak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kemudian meninggal pada hari Minggu (26/5/2024).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif