SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dalam kurun tiga bulan terakhir tergolong tinggi. Mirisnya, kecelakaan itu banyak melibatkan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, di Surabaya, Sabtu (28/10/2023). AKBP Arif menyebutkan selama Juli-September 2023, terdata ada 374 kasus kecelakaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Terdata sebanyak 165 pengendara, atau hampir mencapai 50 persen, yang terlibat dalam kecelakaan itu tidak memiliki SIM,” katanya.

Total korbannya sebanyak 445 orang yang mengalami luka berat maupun ringan. Sebanyak 34 korban di antaranya meninggal dunia, termasuk 13 pengendara yang tidak memiliki SIM.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif, mengingatkan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat atau lebih, demi keselamatan di jalan raya.

Terlebih, PT Jasa Raharja sejak 2 Oktober lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor 132 Tahun 2023 tentang sejumlah kasus kecelakaan yang korbannya tidak diberikan santunan.

AKBP Arif memastikan telah menerima edaran dari Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja yang telah efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023.

“Salah satunya ditujukan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, jika menjadi korban kecelakaan, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

AKBP Arif menandaskan, agar pengendara yang tidak memiliki SIM segera mengajukan permohonan, selama tiga bulan terakhir Satlantas Polrestabes Surabaya telah gencar melakukan razia secara random atau acak di berbagai ruas jalan raya.

“Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13.000 pengendara yang tidak memiliki SIM. Namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM,” tuturnya.

Razia secara random di sejumlah ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang. Namun mulai akhir pekan ini, Kasatlantas Arif memerintahkan untuk langsung ditindak atau diberi surat tilang, dengan denda mencapai Rp1 juta atau hukuman pidana maksimal 4 bulan kurungan.

“Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya