Jatim
Jumat, 2 Juli 2021 - 18:30 WIB

Angka Dispensasi Nikah di Madiun Tinggi, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kamis (1/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Madiun masih tinggi, salah satu alasan paling banyak dalam permohonan adalah karena si perempuan hamil duluan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan pada tahun 2021, mulai Januari hingga Juni ada sebanyak 74 pengajuan. Sedangkan untuk tahun 2020, selama setahun ada sebanyak 175 pengajuan.

Advertisement

Dia menuturkan permohonan dispensasi nikah ini ada beberapa faktor. Namun, yang paling banyak adalah karena si anak perempuan sudah hamil duluan atau hamil di luar nikah. Kedua anak saling mencintai, anak berisiko melanggar norma-norma agama, dan anak sudah melakukan hubungan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian ilmiah dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2018.

“Kalau dari hasil penelitian itu, 31 persen pengajuan dispensasi nikah karena hamil duluan, 25 persen kedua anak saling mencintai. Kemudian 21 persen berisiko melanggar norma-norma agama,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Advertisement

“Kalau dari hasil penelitian itu, 31 persen pengajuan dispensasi nikah karena hamil duluan, 25 persen kedua anak saling mencintai. Kemudian 21 persen berisiko melanggar norma-norma agama,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kasus Pencurian 35 Komputer Sekolah di Madiun Belum Terungkap, Ada Apa

Namun, dalam dua tahun ini jumlahnya permohonan dispensasi nikah cukup tinggi. Karena dampak atas UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Udang No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Advertisement

“Aturan ini membuat membeludaknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama,” ujar dia.

Baca juga: Korem 081 Dhirotsaha Jaya Targetkan 100.000 Vaksin Covid-19

Pemohon Dispensasi Nikah Dinasihati

Untuk mencegah angka perkawinan anak, lanjut Zaenal, hakim harus menasihati pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Hakim harus mendengar keterangan beberapa pihak seperti orang tua dari kedua anak dan calon pengantin baik yang laki-laki maupun perempuan.

Advertisement

Mereka juga akan mendapatkan nasihat terkait risiko-risiko pernikahan dini, seperti risiko reproduksi, potensi kematangan dalam rumah tangga, risiko ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

“Saya pribadi pernah menasihati atas kasus permohonan dispensasi nikah. Kemudian ada pihak yang tercerahkan dan akhirnya menunda perkawinan mereka hingga usianya cukup,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif