Jatim
Jumat, 8 Mei 2020 - 21:38 WIB

Anggotanya Terciduk Razia Balapan Liar, Ini Komentar Ketua DPRD Kota Madiun

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemuda yang terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun meminta maaf kepada orang tua mereka di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang anggota DPRD Kota Madiun ditangkap terjaring razia balap liar di Jalan Ring Road oleh aparat Polres Madiun. Aksi yang dilakukan anggota dewan yang masih aktif ini pun dianggap tidak terpuji, mengingat saat ini pemerintah setempat sedang berusaha memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Menanggapi aksi yang dilakukan oknum anggota DPRD bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, mengaku belum menerima laporan. Sejauh ini, DPRD belum bersikap apa pun terkait aksi tidak terpuji tersebut.

Advertisement

“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun [terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar],” kata dia melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (8/5/2020).

Tembus 50 Kasus, Magetan Jadi Episentrum Covid-19 di Madiun Raya

Advertisement

Tembus 50 Kasus, Magetan Jadi Episentrum Covid-19 di Madiun Raya

Andi menyampaikan pihaknya juga belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.

“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya yang menyampaikan kalau dirinya sedang memimpin rapat di gedung dewan setempat.

Advertisement

16.302 Keluarga di Ponorogo Terima Bantuan Sosial Tunai

Perjudian Balapan Liar

Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Selama 1 x 24 jam diperiksa di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Namun, pihak kepolisian akhirnya menilang 14 pemuda tersebut dan mewajibkan mereka untuk wajib lapor dalam beberapa waktu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana, mengatakan seluruh pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang. Mereka hanya diberikan surat tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi. Selain itu mereka juga diminta wajib lapor dalam kurun waktu tertentu.

Mobil Tertabrak Kereta Api di Lamongan 3 Orang Meninggal

“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) malam.

Advertisement

Selama proses pemeriksaan, petugas belum menemukan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut. Sehingga, dalam kasus dugaan perjudian dalam balap liar tersebut belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.

Jadi Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Di Blitar, Yahya Bagikan Kisahnya

Dia menegaskan Polres Madiun Kota akan menindak tegas siapa pun orangnya yang melakukan pelanggaran pidana. Tentunya melalui mekanisme hukum yang ada.

“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami,” terangnya.

Lebih lanjut, Fatah menyampaikan Polres memanggil orang tua belasan pemuda itu untuk datang dan menjemput anak-anaknya. Sebelum pulang, para pemuda ini diminta untuk meminta maaf kepada orang tua mereka.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif