Jatim
Minggu, 22 Mei 2016 - 23:05 WIB

ANGGARAN MADIUN : 8 SKPD di Kabupaten Madiun Diminta Segera Serap DBHCHT

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Anggaran Madiun yakni dari DBHCHT belum terserap oleh SKPD.

Madiunpos.com, MADIUN -Delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2016. Kedelapan SKPD itu diimbau segera menyerap anggaran sebesar Rp12,7 miliar itu sesuai aturan.

Advertisement

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, di Madiun, Sabtu (21/5/2016), mengatakan hingga kini anggaran DBHCHT belum terserap, atau serapan masih nol persen.

“Hal itu karena adanya perubahan peraturan dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata. Menurut dia, delapan SKPD tersebut meliputi Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp300 juta, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp450 juta, RSUD Dolopo sebesar Rp5,2 miliar.

Selain itu, RSUD Caruban sebesar Rp2,5 miliar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp750 juta, Disperindagkoppar sebesar Rp2,5 miliar, Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp725 juta, serta Bagian Perekonomian sebesar Rp495 juta.

Advertisement

Pihaknya telah meminta kepada masing-masing satuan kerja penerima DBHCHT untuk mulai melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan penggunaan anggaran tersebut.

“Diharapkan pada tahun ini penyerapan DBHCHT dapat lebih tinggi dari tahun 2015 yang berjalan kurang maksimal,” tambah Yudi Hartono.

Untuk diketahui, serapan DBHCHT pada tahun 2015 di Kabupaten Madiun hanya mencapai 58,6 persen dari alokasi DBHCHT sebanyak Rp15,7 miliar.

Advertisement

Sesuai aturan baru, pencairan anggaran akan dilakukan sebanyak empat kali. Yakni tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 30 persen anggaran, sedangkan tahap ketiga dan keempat sebesar 20 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif