Jatim
Kamis, 13 Juli 2023 - 14:56 WIB

Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos, Bekas Peneliti BRIN Didakwa 2 Pasal UU ITE

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang perdana mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (29) dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). ANTARA/HO-PN

Solopos.com, JOMBANG — Andi Pangerang Hasanuddin, 29, mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Terdakwa dituntun dengan dua dakwaan sekaligus.

Jekas Aldi Demas Akira membacakan kronologi kasus ujaran kebencian tersebut hingga dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

Advertisement

“Kami menuntut dengan dua dakwaan, yakni Pasal 45 a ayat [2] juncto Pasal 28 ayat [2] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. Kedua, Pasal 45 b jo. Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” katanya di Jombang, Rabu (12/7/2023).

Aldi menuturkan untuk pasal pertama yang disangkakan itu unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Sedangkan untuk pasal kedua unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Advertisement

Aldi menuturkan untuk pasal pertama yang disangkakan itu unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Sedangkan untuk pasal kedua unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Aldi menyampaikan dalam perkara ini, pihaknya bakal menghadirkan 10 orang saksi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan bahwan tersebut telah diterima sehingga tidak mengajukan keberatan.

Advertisement

Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jombang, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir secara langsung di pengadilan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan secara langsung menghadirkan terdakwa maupun saksi.

Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN. Kasus tersebut bermula saat akun Facebooknya mengomentari perdebatan penentuan Idulfitri, yang kemudian Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan tulisan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Advertisement

Komentarnya tersebut langsung viral. Bahkan, sejumlah pengurus Muhamadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat langsung bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif