Jatim
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:35 WIB

Anaknya Aniaya Pacar hingga Meninggal, Anggota DPR RI Nonaktif Minta Maaf

Redaksi Solopos  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (kanan) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI nonaktif meminta maaf atas peristiwa tragis yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti. Anaknya telah membuat kegaduhan di masyarakat dan menganiaya kekasihanya itu hingga meninggal dunia.

Atas kasus yang menimpa putranya itu, Edward Tannur menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolsiian.

Advertisement

“Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban,” kata politikus PKB itu, Selasa (10/10/2023) petang.

Korban penganiayaan itu adalah Dini Sera Afiranto, seorang janda dengan satu anak yang berusia 29 tahun. Dini merupakan warga Jawa Barat.

Advertisement

Korban penganiayaan itu adalah Dini Sera Afiranto, seorang janda dengan satu anak yang berusia 29 tahun. Dini merupakan warga Jawa Barat.

Perkara penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa ini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.

Edward mengaku tidak menyangka sosok putranya yang dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak brutal.

Advertisement

Edward, sejak kasus putranya ramai diberitakan, mengaku juga telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.

“Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip,” katanya.

Maka Edward, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.

Advertisement

“Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI,” ujarnya.

Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif