Jatim
Kamis, 7 Juli 2022 - 16:29 WIB

Anak Kiai Jombang Gunakan Ancaman untuk Cabuli Santriwati

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG — Polisi sampai saat ini masih berupaya untuk menangkap anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya, Kamis (7/7/2022) sore. Polisi masih menyisir area Pondok Pesantren Shiddiqiyah yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jember.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang ini, korban kekerasan seksual atau pencabulan adalah MNK, 22, seorang santriwati di Ponpes Shiddiqiyah.

Advertisement

Bagaimana modus operandi yang dilakukan tersangka saat mencabuli korban?

Berdasarkan siaran pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada 6 Januari 2022. Kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyah Jombang ini berlatar belakang relasi kuasa.

Advertisement

Berdasarkan siaran pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada 6 Januari 2022. Kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyah Jombang ini berlatar belakang relasi kuasa.

Baca Juga: Polisi Sisir Gedung Pondok untuk Tangkap Anak Kiai Jombang Cabul

Hal ini mengingat tersangka yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSA) atau Mas Bechi merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren yang menjadi tempat menimba ilmu korban.

Advertisement

Tersangka memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan pencabulan dan perkosaan. Para korban mendapatkan ancaman kekerasan dan ancaman tidak lolos seleksi saat pencabulan dilakukan anak kiai Jombang itu.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Cabul, Minta Santri Mandi Kemben

Bukan hanya itu, tersangka juga memanipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren tersebut.

Advertisement

Karena adanya relasi kuasa tersebut, mengakibatkan para korban takut melapor sehingga kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tersebut berlangsung dalam kurun waktu lama dan semakin meluas terjadi pada santriwati lain.

Kasus pencabulan ini telah dilaporkan korban ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Membutuhkan waktu lebih dari dua tahun penyidikan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tingkat penuntutan.

Dalam perjalanan kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai Jombang ini, polisi sudah beberapa kali mendatangi pondok untuk menangkap tersangka. Namun, upaya itu selalu gagal dan polisi pulang tanpa mampu membawa tersangka. Setelah mendapatkan atensi dari masyarakat, polisi pada Kamis ini menerjunkan ratusan personel untuk menangkap tersangka kasus pencabulan itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif