Jatim
Sabtu, 27 Februari 2021 - 11:44 WIB

Anak-Anak Kedapatan Bermain di Jalur KA Madiun Langsung Ditegur Polsuska

Abdul Jalil  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsuska Daops VII Madiun memberi pembinaan sejumlah anak yang bermain di dekat rel antara Stasiun Babadan-Madiun, Jumat (26/2/2021). (Istimewa-PT KAI Daops VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) mengamankan sejumlah anak-anak yang sedang bermain-main di pinggir jalur KA di kilometer 164+2/3 antara Stasiun Babadan-Madiun. Jalur KA merupakan area terlarang dan berbahaya untuk masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak kelompok anak-anak yang kerap bermain di sekitar jalur KA. Tidak hanya menunggu KA melintas, tetapi anak-anak itu juga mengambil video untuk konten di sosial media dan berswafoto.

Advertisement

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan petugas Polsuska Daops VII Madiun mengamankan anak-anak berusia belasan tahun sedang bermain-main di petak jalan antara Stasiun Babadan-Stasiun Madiun tepatnya di KM 164+2/3 pada Jumat (26/2/2021) sore.

Baca juga: Jangan Asal Menyapu Lantai Rumah, Perhatikan Hal-Hal Ini

Advertisement

Baca juga: Jangan Asal Menyapu Lantai Rumah, Perhatikan Hal-Hal Ini

Anak-anak tersebut kemudian diminta keluar dari area petak jalan KA itu dan kemudian diberi penjelasan.

Selain berbahaya bagi keselamatan, kata Ixfan, dikhawatirkan anak-anak itu melakukan tindakan-tindakan negatif seperti melempar KA yang lewat.

Advertisement

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar

Ixfan menegaskan aksi anak-anak bermain di jalur KA itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tertutup untuk Umum

Dalam Pasal 38 disebutkan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Advertisement

Sedangkan dalam Pasal 181 ayat 1 menyebut setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api 0yang dapat mengganggu perjalanan kereta api bisa dipidana dengan penjara maksimal tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp15 juta,” jelas Ixfan.

Baca juga: Gratis dan Berhadiah, Begini Cara Daftar UMKM Virtual Expo 2021

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di area jalur kereta. Hal ini karena jalur KA di wilayah Daops Madiun antara Stasiun walikukun hingga Stasiun Curahmalang telah dioperasikan jalur ganda.

Kecepatan Mencapai 100 Km/Jam

Sehingga dimungkinkan perjalanan KA dalam satu titik bersamaan melewatinya di jalur yang berbeda. Ada arah dari Surabaya menuju Jakarta dan ada arah sebaliknya.

Jalur tersebut merupakan jalur aktif yang saat ini dilalui perjalanan kereta api barang maupun penumpang dengan kecepatan bisa mencapai 100 km/jam sehingga sangat membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat jika di area jalur kereta digunakan tempat bermain.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna tercapainya perjalanan KA yang selamat, aman, dan terkendali,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif