SOLOPOS.COM - Ilustrasi perputaran uang Lebaran. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak 15.301 guru di lingkungan Pemprov Jawa Timur menerima tunjangan profesi guru (TGP) reguler triwulan I 2023. Total anggaran yang dikucurkan untuk membayar tunjangan profesi ini mencapai Rp181,99 miliar.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan tunjangan profesi guru reguler triwulan I 2023 ini sudah cair pada Selasa (18/4/2023). Dengan sudah cairnya tunjangan profesi ini, harapannya akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan saat Idulfitri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Alhamdulillah, pencarian TGP reguler ini juga bertepatan menjelang Idulfitri 1444 Hijriah. Semoga semakin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut Lebaran,” kata Khofifah yang dikutip dari jatimprov.go.id.

Dia memerinci sebanyak 15.301 guru yang menerima tunjangan profesi ini terdiri dai 13.464 guru PNS dan 1.837 guru PPPK. TGP ini merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemberian tunjangan ini juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4) disebutkan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Pemberian TPG reguler ini  juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandasnya.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan selain TGP reguler, para guru di Jatim juga akan mendapatkan tunjangan hari raya 50% dari TGP bulan Maret 2023. Jumlah penerima THR 50% TGP ini sebanyak 15.220 guru yang terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal pencairan senilai Rp30,2 miliar.

“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.

Pemberian THR 50% TPG ini sendiri merujuk pada keputusan Pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Khofifah berharap pencarian TGP Reguler dan THR 50% TGP jelang Lebaran ini akan menggerekkan ekonomi masyarakat terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya