Jatim
Rabu, 14 Desember 2022 - 23:58 WIB

Ada Acara Adat Tengger, Wisata Bromo Steril dari Kendaraan Mulai 23 Desember

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Kawasan wisata Bromo akan bebas dari aktivitas kendaraan bermotor mulai 23 Desember 2022. Aturan ini diberlakukan karena ada kegiatan adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Hendro Widjanarko, mengatakan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 23 Desember 2022 pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Advertisement

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21 hingga 22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/1/KSA/2022.

Advertisement

Dia mengatakan kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21 hingga 22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/1/KSA/2022.

Hendro menjelaskan meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tersebut, namun aktivitas pariwisata di kawasan Bromo tetap diperbolehkan. Meskipun para wisatawan tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Mangkir saat Diperiksa Kejari Madiun

Advertisement

Selama aturan itu, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

“Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.

Advertisement

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Trenggalek, Rumah Warga hingga Kantor Polisi Terendam

Sebagai informasi, pada masa libur akhir tahun, Balai Besar TNBTS menyatakan masih menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo. Kuota untuk wisatawan di Gunung Bromo masih ditetapkan 75 persen dari total daya tampung kawasan.

Pembatasan jumlah kunjungan wisatawan tersebut dikarenakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang merupakan salah satu upaya mengendalikan penyebaran virus Corona.

Advertisement

Hingga saat ini, ketentuan terkait PPKM tersebut masih belum dicabut oleh pemerintah. Dengan adanya pembatasan tersebut, maka jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo per hari ditetapkan sebesar 2.202 orang per hari.

Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.

Tercatat, pada periode November 2022, ada sebanyak 17.433 wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif