SOLOPOS.COM - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Kawasan wisata Bromo akan bebas dari aktivitas kendaraan bermotor mulai 23 Desember 2022. Aturan ini diberlakukan karena ada kegiatan adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Hendro Widjanarko, mengatakan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 23 Desember 2022 pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21 hingga 22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/1/KSA/2022.

Hendro menjelaskan meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tersebut, namun aktivitas pariwisata di kawasan Bromo tetap diperbolehkan. Meskipun para wisatawan tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Mangkir saat Diperiksa Kejari Madiun

“Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selama aturan itu, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

“Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Trenggalek, Rumah Warga hingga Kantor Polisi Terendam

Sebagai informasi, pada masa libur akhir tahun, Balai Besar TNBTS menyatakan masih menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo. Kuota untuk wisatawan di Gunung Bromo masih ditetapkan 75 persen dari total daya tampung kawasan.

Pembatasan jumlah kunjungan wisatawan tersebut dikarenakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang merupakan salah satu upaya mengendalikan penyebaran virus Corona.

Hingga saat ini, ketentuan terkait PPKM tersebut masih belum dicabut oleh pemerintah. Dengan adanya pembatasan tersebut, maka jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo per hari ditetapkan sebesar 2.202 orang per hari.

Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.

Tercatat, pada periode November 2022, ada sebanyak 17.433 wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya