Jatim
Jumat, 21 Mei 2021 - 09:20 WIB

8 Warga Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka karena Terbangkan Balon Udara dan Petasan

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menahan delapan orang karena menerbangkan balon udara dan petasan di Ponorogo, Kamis (20/5/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara dan pembuatan petasan di Kabupaten Ponorogo. Tiga orang di antaranya masih pelajar SMP.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan jajaran pihaknya selama tujuh hari berturut-turut menggelar operasi balon udara dan petasan. Hasilnya, 21 pelaku penerbangan balon udara dan pembuatan petasan ditangkap.

Advertisement

“Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerbangan balon udara serta peracik dan pembuatan petasan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (20/5/2021).

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, ada tiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Baca Juga: Lagi, Polres Madiun Tangkap 13 Orang yang Terbangkan Balon Udara

Advertisement

Para tersangka yang ditangkap ini masing-masing terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lebih dari 3.000 petasan siap ledak, ratusan balon udara berukuran jumbo, serta puluhan kilo gram bubuk mesiu.

Balon udara berukuran jumbo serta petasan diamankan petugas selama masa libur Lebaran. Balon udara ini banyak diterbangkan masyarakat Ponorogo saat perayaan Idulfitri.

Azis menegaskan penangkapan para pelaku pembuat petasan dan pelaku penerbangan balon udara ini menjadi bukti nyata pihak kepolisian. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan dengan dalih perayaan tradisi Lebaran.

Advertisement

“Untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, kini masih dalam penyidikan kepolisian. Polisi telah menggandeng Dirjen Perhubungan Udara untuk penanganan kasus ini,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pantau Balon Udara, Lanud Iswahjudi Terbangkan Helikopter

Untuk para penjual bahan peledak akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku penerbangan balon udara melanggar UU Penerbangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif