SOLOPOS.COM - Suasana sidang perdana kasus perusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/6/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Delapan orang terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/6/2023). Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Delapan orang ini didakwa telah merusak kantor Arema FC yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan Nomo 42, Kecamatan Klojen, pada 29 Januari 2023. Para terdakwa ini melakukan perusakan kantor Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan supaya Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 222 bisa diusut tuntas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan pada sidang perdana yang menghadirkan terdakwa secara daring tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang terhadap delapan terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Eko yang dikutip dari Antara.

Eko menjelaskan dari delapan orang terdakwa tersebut. ada lima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam lima surat dakwaan tersebut, terdakwa dikenakan pasal yang berbeda-beda tergantung peranan masing-masing.

Untuk terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Kemudian, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Terakhir, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sidang berikutnya akan digelar pada 26 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

“Dalam dakwaan tersebut variatif pasalnya karena ada peran yang berbeda-beda. Adapun agenda berikutnya adalah eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 di PN Malang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum enam terdakwa, Solehoddin, mengatakan bahwa unjuk rasa yang terjadi di kantor Arema FC tersebut memiliki tujuan utama untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

“Dari dakwaan ada beberapa hal yang perlu disampaikan, bahwa teman-teman dari Aremania itu tujuannya untuk menyuarakan keadilan. Jadi, bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi Kanjuruhan,” katanya.

Ia juga meminta pelaksanaan sidang bisa dilakukan secara langsung dan tidak digelar secara daring. Hal itu bertujuan agar seluruh peserta sidang termasuk para terdakwa bisa mendengar dan berkomunikasi dengan jelas.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di kantor Arema FC tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian proses keadilan yang tidak didapatkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

“Ini rangkaian dari proses keadilan yang tidak didapat dari keluarga Tragedi Kanjuruhan. Karena keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, kemudian meminta manajemen Arema FC berada di garis depan untuk memperjuangkan keluarga korban,” katanya.

Pada 29 Januari 2023, unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya