Jatim
Rabu, 17 April 2019 - 14:05 WIB

765 Napi di LP Madiun Tidak Bisa Mencoblos, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 765 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Madiun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki formulir A5 atau formulir pemilih pindah. Napi yang tidak bisa memilih itu antara lain napi kasus teroris.

Pantauan Madiunpos.com di lokasi LP Klas I Madiun, Selasa (17/4/2019) pagi, ada tiga tempat pemungutan suara di LP tersebut yaitu TPS 19, 20, dan 21. Satu per satu napi pun menuju ke bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Advertisement

Kepala LP Klas I Madiun, Thurman Hutapea, mengatakan total warga binaan di LP Klas I Madiun sebanyak 1.270 orang. Namun, dari jumlah warga binaan itu yang bisa menggunakan hak suaranya hanya 505 orang. Sedangkan 765 orang lainnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai hal.

Dia menuturkan salah satu alasan banyak napi di LP Klas I Madiun tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki surat undangan memilih maupun surat pindah A5. Selain itu, banyak napi yang belum memiliki e-KTP sehingga tidak bisa mencoblos.

“Ada 505 orang napi di LP Klas I Madiun yang bisa mencoblos. Yang asli Kota Madiun hanya ada 32 orang. Sedangkan yang lain merupakan pemilih pindah atau DPTb,” jelas dia.

Advertisement

Thurman menyampaikan ada dua napi kasus terorisme yang juga tidak bisa mencoblos. Sebabnya, kedua napi teroris itu memang tidak mengakui NKRI dan tidak memiliki e-KTP.

“Untuk dua napiter itu Hipnu dari Solo dan Andi dari Makassar,” kata dia.

Dengan banyaknya napi yang tidak bisa mencoblos, ia menyayangkan karena banyak suara yang terbuang. Menurutnya, persiapan untuk pendataan dari KPU kurang maksimal.

Advertisement

Salah satu napi yang tidak bisa mencoblos, Pace, menuturkan dirinya tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki e-KTP. Napi asal Papua itu terpaksa hanya melihat aktivitas pencoblosan yang dilakukan di dalam LP.

“Saya tidak bisa mencoblos. Mau bagaimana lagi, saya ga punya KTP,” kata napi yang dihukum 47 tahun penjara itu. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif