Jatim
Jumat, 17 Agustus 2018 - 14:05 WIB

756 Napi LP Madiun Dapat Remisi Kemerdekaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Sebanyak 756 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) Kota Madiun mendapatkan remisi pada peringatan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180815/492/934429/tahun-ini-pendaki-tak-bisa-rayakan-hut-ri-di-puncak-merapi" title="Tahun Ini Pendaki Tak Bisa Rayakan HUT RI di Puncak Merapi">HUT ke-73 Republik Indonesia</a>.</p><p>Sebanyak 756 narapidana itu merupakan warga binaan di dua LP Kota Madiun. Perinciannya, 369 orang dari LP Kelas I Madiun dan 387 orang dari LP Pemuda Kelas II A Madiun.</p><p>Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di LP Kelas I Madiun saat Upacara Bendera memperingati HUT ke-74 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018) pagi.</p><p>Kepala LP Kelas I Madiun, Suharman, mengatakan ada 369 napi yang mendapatkan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180816/515/934608/24-koruptor-jateng-nikmati-remisi-hut-ri" title="24 Koruptor Jateng Nikmati Remisi HUT RI">remisi</a> atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-73 RI. Ada satu napi di LP Kelas I Madiun yang langsung bebas bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.</p><p>Suharman membeberkan napi LP Kelas I <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180815/516/934146/aston-madiun-siapkan-tumpeng-jadah-pecel-untuk-kado-hut-ri" title="Aston Madiun Siapkan Tumpeng Jadah Pecel untuk Kado HUT RI">Madiun</a> yang mendapat remisi kemerdekaan antara lain 53 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 69 orang mendapat remisi 2 bulan, 131 orang mendapat remisi 3 bulan, 76 orang mendapat resmisi 4 bulan, 28 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 11 orang mendapat remisi 6 bulan.</p><p>"Seorang napi mendapatkan RK II atau langsung bebas pada 17 Agustus ini karena sudah habis masa pidananya setelah ada pemotongan masa penahanan," ujar dia kepada wartawan.</p><p>Napi yang mendapatkan remisi, kata Suharman, yaitu napi yang memiliki kelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.</p><p>Selain itu, napi yang mendapatkan remisi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LP dengan predikat baik serta menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.</p><p>"Napi yang mendapatkan remisi ini macam-macam. Tapi yang mendominasi kasus kriminalitas umum dan narkoba," jelas dia.</p><p>Sementara itu, di LP Pemuda Kelas IIA Madiun ada 387 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI tahun ini. Kepala LP Pemuda Kelas IIA Madiun, Yuli Hartono, mengatakan ada 387 narapidana di LP tersebut yang mendapatkan remisi. Mereka merupakan napi kasus pidana umum dan narkoba.</p><p>Dia menyampaikan pada remisi kemerdekaan ini, ada 12 napi yang langsung bebas setelah masa tahanannya dikurangi remisi yang didapat. Dia memerinci untuk napi yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 23 orang, remisi 2 bulan ada 112 orang, remisi 3 bulan ada 172 orang, remisi 4 bulan ada 60 orang, remisi 5 bulan ada 7 orang, dan remisi 6 bulan 1 orang.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif