Jatim
Kamis, 20 Desember 2018 - 04:05 WIB

65.499 KTP Rusak Dibakar di Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 65.499 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar di Ponorogo, Jawa Tmiur, Rabu (19/12/2018).

KTP yang dibakar itu sebelumnya telah dinyatakan rusak.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo, Vifson Suisno, mengatakan pemusnahan KTP ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri terkait keberadaan KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia.

Dia menyampaikan KTP yang rusak di Ponorogo mencapai lebih dari 65.000 keping. Dari jumlah itu sekitar 15.000 keping merupakan KTP lama dan sekitar 50.000 keping merupakan KTP elektronik yang sudah invalid.

“Total KTP yang dinyatakan rusak dan invalid mencapai 65.499 keping,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Rabu.

Advertisement

Dia menuturkan KTP yang ditarik itu mengalami kerusakan sehingga harus diganti dengan yang baru.

Kerusakan tersebut antara lain ganti administrasi pencatatan, kondisi fisik KTP yang rusak, dan mengalami penggantian serta ganti status administrasi. Dalam kondisi itu KTP itu harus ditarik dan kemudian diganti dengan KTP baru.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengatakan kegiatan pemusnahan KTP rusak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri untuk memusnahkan KTP yang sudah tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan supaya KTP rusak tidak disalahgunakan.

Advertisement

“Penyalahgunaan itu macam-macam. Bisa untuk kepentingan politik dan kepentingan merusak opini. Karena kasus KTP tercecer itu ternyata bukan tercecer tapi memang sengaja dibuang. Untuk menghindari hal itu maka instruksinya adalah dibakar,” jelas Bupati Ipong. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif