SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi (Solopos)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Sebanyak 628 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terancam dibubarkan. Hal ini karena ratusan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi.

Di Probolinggo ada sebanyak 814 koperasi, tetapi yang aktif hanya 186 saja. Sedangkan 628 koperasi tidak aktif.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto, mengatakan penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendakanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Menurutnya, koperasi yang tidak aktif adalah koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT.

Koperasi yang tidak aktif ini didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

“Koperasi tidak aktif itu sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif koperasi serta merugikan anggota dan masyarakat,” katanya, Jumat (24/2/2023).

Jika koperasi sudah tidak menyejahterakan anggotanya maka hal itu sudah jauh menyimpang dari khittah dan jati diri koperasi, sehingga terhadap koperasi tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi.

“Hal itu dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi,” katanya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu diperiksa, bahkan dibubarkan jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan aturan.

“Hasil penertiban menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Dalam waktu dekat dipetakan menjadi dua klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi,” ujarnya.

Anung mengatakan pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya