SOLOPOS.COM - Truk mengangkut tebu memasuki area Pabrik Gula Kebonagung, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Enam orang pejabat Pabrik Gula Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di pabrik gula tersebut. Dalam kejadian tersebut, satu pekerja meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengatakan kasus perintakan penyelidikan kecelakaan kerja tersebut ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam tersangka,” kata Wahyu, Selasa (11/7/2023).

Dia menuturkan enam orang yang ditetapkan tersangka itu adalah HR, LAW, dan FR yang merupakan kepala bagian di Pabrik Gula Kebonagung. Kemudian H dan IM selaku kepala seksi serta ANC yang merupakan kepala sub-seksi pabrik gula tersebut.

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, usai Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2023. Rencananya, pada 12 Juli 2023, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut.

“Pada Rabu [12/7/2023], akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut sebagai tersangka. Kami juga segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum [JPU],” katanya yang dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kerja di pabrik gula yang terletak di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 dan menimpa pekerja bernama M Faruk, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berusia 25 tahun.

Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas juga tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Polisi juga sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari tewasnya korban, yang menyebutkan bahwa korban menderita sejumlah luka dan trauma seperti pada bagian kepala, dada, perut, serta sejumlah luka terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya