SOLOPOS.COM - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sejumlah gagak hitam yang gagal diselundupkan untuk kegiatan mistik saat merilis kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Perak Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA — Puluhan ekor burung gagak hitam yang akan diselundupkan ke Kota Solo digagalkan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Rencananya, puluhan burung gagak hitam itu bakal digunakan untuk ritual mistik.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan pihak kepolisian menangkap tersangka bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 51 ekor gagak hitam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Arief menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, puluhan ekor gagak hitam itu diperuntukkan khusus ritual mistik. Semua burung gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (20/3/2023).

Semua buruk gagak hitam tersebut tak dilengkapi dokumen. Dari jumlah 51 ekor tersebut, sebanyak 18 ekor di antaranya mati.

“Kami akan lepas ke habitat asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan 18 ekor di antaranya mati,” kata Arief.

Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.

Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karena kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.

“Tersangka menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya