Jatim
Kamis, 21 April 2022 - 00:08 WIB

5.811 Pekerja Informal di Madiun Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pelaku UMKM didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang premi bulanannya dibiayai oleh PT Inka, Rabu (20/4/2022). (Istimewa/PT Inka)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 375 pelaku UMKM di Kota Madiun kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan bantuan berupa iuran premi dari PT Industri Kereta Api (Inka).

Keterlibatan badan usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan maupun pelaku UMKM di Kota Madiun semakin bertambah. Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun juga memberikan jaminan kepada 1.144 pekerja rentan sebagai peserta BPBJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan untuk total pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagarakerjaan ini dengan bantuan iuran dari pemkot sebanyak 4.292 orang. Kemudian ditambah dari PDAM sebanyak 1.144 orang dan dari PT Inka sebanyak 375 orang. Sehingga saat ini total pekerja informal yang terkaver BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.811 orang.

Dia berencana menambah kepersertaan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah pada APBD Perubahan. Penambahan kepesertaan direncanakan sebanyak 2.000 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Rel KA di Wilayah Madiun Diperbaiki dan Diganti

Advertisement

“Dengan langkah dari perusahaan daerah maupun perusahaan BUMN ini tentu sangat membantu masyarakat. Artinya, semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi karena didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Maidi di PT Inka, Rabu (20/4/2022).

Maidi mengklaim pemberian asuransi kepada pekerja rentan ini cukup efektif untuk menekan angka kemiskinan. Hal ini karena mereka yang didaftarkan adalah tulang punggung keluarga. Saat tulang punggung keluarga meninggal, ahli waris akan mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ketika mempunyai anak usia sekolah, maka akan mendapatkan biaya pendidikan.

“Ada modin meninggal di Kota Madiun kemarin. Sudah kita asuransikan. Istri modin itu sekarang bisa buka usaha jualan dari santunan kematian suaminya untuk menyambung hidup. Bayangkan kalau tidak ada itu. Susahnya seperti apa,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga: Kota Madiun Siap Sambut Pemudik Lebaran 2022

Direktur PT Inka, Budi Noviantoro, mengatakan program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.

“Para pekerja seperti UMKM dan pedagang ini rentan saat melakukan aktivitas pekerjaannya. Jadi, Inka berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” jelas dia.

Budi menyampaikan dengan membayar iuran program Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tapa biaya akibat kecelakaan kerja. Selain itu juga ada Jaminan Kematian yang manfaatnya akan diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif