Jatim
Minggu, 17 April 2022 - 23:33 WIB

487 Pekerja di Sidoarjo Adukan Permasalahan Pembayaran THR

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SIDOARJO — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mencatat hingga akhir pekan ini menerima sekitar 487 orang yang mengadukan masalah tunjangan hari raya (THR) secara tertulis melalui posko pengaduan THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan selain pengaduan secara tertulis, pihaknya juga menerima konsultasi dari sebanyak 13 orang.

Advertisement

“Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dear Pemudik! Ini Deretan Jalan di Jatim yang Rawan Longsor dan Banjir

Dia mengatakan rata-rata yang mengadukan permasalahan masalah penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

Advertisement

“Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan juga kewenangan yang ada.

“Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: KAI Sediakan 6.000 Tiket Promo, Rute Surabaya-Jakarta Cuma Rp75.000

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H, yaitu sebesar satu bulan gaji.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif