Jatim
Selasa, 16 Oktober 2018 - 04:05 WIB

44.545 Warga Kota Malang Belum Rekam Data E-KTP, Ini Bahayanya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Puluhan ribu atau tepatnya 44.545 jiwa penduduk Kota Malang, Jawa Timur, masih belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTPE/e-KTP) sehingga dikhawatirkan mengganggu agenda Pilpres dan Pileg 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang Eny Hari Sutiarni mengatakan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diberikan tiga lokasi untuk melakukan perekaman, yakni di kelurahan domisili yang bersangkutan maupun kelurahan terdekat dari tempat domisili.

Advertisement

“Mereka juga bisa langsung di Kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling,” ucapnya di Malang, Senin (15/10/2018).

Terkait dengan lambatnya pergerakan perekaman, Eny mengutarakan ada kemungkinan adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota.

Oleh karena itu, pada awal Oktober pihaknya telah mengirimkan formulir ke kelurahan-kelurahan untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali.

Advertisement

Wali Kota Malang Sutiaji meminta warga yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurus.Kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018.

“Kami imbau jadwal perekaman KTP elektronik dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar hak hak kependudukannya maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu seperti terkait Pilpres dan Pileg,”katanya.

Imbauan itu diberikan setelah melihat kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang dilakukan di kelurahan-kelurahan. Seperti di kelurahan Kota Lama, Kec. Blimbing, dari sekitar 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman baru 83 jiwa.

Advertisement

Dia juga menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW.

Pemkot Malang juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal Perekaman Elektronik yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif