SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SURABAYA — Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Abdul Kadir di ruang tahanan polres setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan keeman anggota polisi itu telah menjadi pemeriksaan oleh Bidang Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota polisi tersebut, yaitu tidka melakukan penjagaan tahanan dengan baik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin,” kata dia, Selasa (9/5/2023).

Empat anggota polisi itu adalah Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), sementara tiga polisi lainnya merupakan penjaga tahanan yang berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda).

“Tiga bintara dan satunya perwira yang membawahi tahanan,” kata Dirmanto.

Mengenai status dari empat anggota polisi terduga pelaku pelanggaran disiplin, Dirmanto menegaskan semuanya masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

“Masih diperiksa,” katanya.

Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga turut dimintai keterangan.

Selain empat polisi yang diduga lalai dalam menjaga tahanan, Dirmanto membenarkan jika penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 13 orang tersangka. Semuanya adalah tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Sementara penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Dirmanto.

Sementara itu, keluarga Abdul Kadir, tahanan yang tewas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendatangi Polda Jawa Timur, Selasa, untuk meminta kejelasan penanganan kasus itu.

Pengacara keluarga Kadir, Taufik, menjelaskan jika sudah ada 13 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Semuanya ialah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ke-13 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diproses berkasnya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sama-sama tahanan,” ujarnya saat di Mapolda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya