Jatim
Senin, 12 Juni 2023 - 18:26 WIB

4 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Malang, Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Solopos.com, MALANG — Pengemudi pikap berinisial D, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun dengan korban jiwa empat orang di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) sore.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu murni karena kelalaian pengemudi. Tersangka D merupakan warga Kecamatan Poncokusmo, Kabupaten Malang.

Advertisement

“Sudah kita mintai keterangan, dari bukti-bukti yang kita kumpulkan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Agnis, Senin (12/6/2023).

Dia menuturkan berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) terbaru, dugaan adanya peristiwa as patah pada kendaraan pikap berpelat nomor N 8315 EJ yang ditengarai sebagai pemicu kecelakaan tersebut tidak ditemukan.

Advertisement

Dia menuturkan berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) terbaru, dugaan adanya peristiwa as patah pada kendaraan pikap berpelat nomor N 8315 EJ yang ditengarai sebagai pemicu kecelakaan tersebut tidak ditemukan.

Menurutnya, kondisi kendaraan pikap yang dikemudikan D tersebut tidak ada masalah. Saat itu, pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi pada saat hujan di wilayah Kecamatan Pakis tersebut, yang mengakibatkan hilang kendali.

“Murni dari pengemudi yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang saat itu hujan gerimis. Kecepatan lebih dari 70 kilometer per jam,” katanya dikutip dari Antara.

Advertisement

“Tadi kami dalami tidak ada indikasi as patah, rem blong juga tidak kami temukan. Itu hasil olah TKP terbaru, dengan menghadirkan saksi. Total ada tiga saksi,” katanya.

Akibat kelalaian itu, tersangka D dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) kurang lebih pukul 15.10 WIB.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula saat kendaraan bak terbuka dengan nomor N 8315 EJ yang dikemudikan laki-laki berinisial D melaju kencang dari arah barat ke timur yang kemudian oleng ke arah kanan dan menabrak tiga unit kendaraan roda dua dari arah berlawanan.

Pengendara dan penumpang dari tiga unit kendaraan bermotor dengan nomor N 4548 ABY, N 3485 GAA dan S 4240 ST menjadi korban dalam peristiwa itu. Tiga orang yang berkendara menggunakan motor nomor N 4548 ABY meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tiga orang korban tersebut berinisial SR, 50 dan KU, 39, yang merupakan pasangan suami istri dan SH yang berusia 17 bulan dan merupakan anak dari pasangan itu. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Kemudian, satu korban meninggal dunia lainnya yakni seorang laki-laki berusia 29 tahun berinisial NI warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Korban juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara satu korban lainnya, mengalami patah tulang kaki kanan, bernama Zidny Nur Diana Islami, warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif