Jatim
Selasa, 28 November 2023 - 22:21 WIB

4 Kuliner Khas Banyuwangi Ditetapkan Jadi KIK, Ada Sego Cawuk hingga Tempong

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu kuliner khas Banyuwangi. (banyuwangikab.go.id)

Solopos.com, BANYUWANGI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mencatatkan empat jenis kuliner khas Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK).

Empat jenis kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Empat jenis kuliner itu secara resmi tercatat sebagai Pengatahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.

Advertisement

Surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional terhadap empat kuliner tersebut diberikan kepada Pemkab Banyuwangi pada  Senin (27/11/2023).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan keberadaan KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

“Ini cukup menggemberikan, empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata dia, Selasa (28/11/2023).

Advertisement

Ipuk menjelaskan pada tahun ini sebenarnya ada sembilan jenis kuliner trasidional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Namun, saat ini baru empat kuliner yang berhasil mendapatkan KIK. Sedangkan lima jenis kuliner lainnya masih dalam proses. Kelima kuliner itu adalah pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Semoga semuanya segera clear. Dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” jelasnya yang dikutip dari banyuwangikab.go.id.

Lebih lanjut, Ipuk menuturkan selain pengajukan kekayaan intelektual komunal (KIK), Pemkab Banyuwangi juga mendorong masyarakat supaya mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga jaminan ekonomi. Hal ini karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

Advertisement

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitas bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” jelasnya.

Sejauh ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi Pemkab Banyuwangi ada sebanyak 144. Selain mengurus hak kekayaan intelektual, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah acara untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif