Jatim
Sabtu, 1 Desember 2018 - 10:15 WIB

391 Peserta Berhak Ikuti SKB CPNS Pemkot Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 391 peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tahun 2018 akan bersaing dalam seleksi kompetensi bidang (SKB). Mereka merebutkan 174 lowongan jabatan CPNS di lingkungan Pemkot Madiun.

Jumlah peserta tes CPNS yang dinyatakan bisa ikut SKB terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama merupakan peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) atau memenuhi passing grade. Sedangkan kelompok dua adalah peserta yang dinyatakan bisa ikut SKB setelah ada sistem perangkingan.

Advertisement

Nama-nama peserta yang berhak mengikuti SKB tersebut akan diumumkan di website resmi Pemkot Madiun, madiunkota.go.id

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan 391 peserta dinyatakan bisa ikut SKB. Jumlah itu terdiri atas 148 orang yang termasuk kelompok pertama dan 243 peserta di kelompok kedua.

BKD Kota Madiun telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil SKD. Jumlah yang dinyatakan bisa ikut SKB yaitu setelah adanya kebijakan perangkingan serta penurunan passing grade kumulatif nilai peserta.

Advertisement

Haris menuturkan dalam aturan itu nilai kumulatif untuk peserta telah diturunkan. Seperti peserta melalui jalur umum yang awalnya nilai passing grade kumulatif 298 poin diturunkan menjadi 220 poin. Sedangkan untuk formasi disabilitas diturunkan dari 260 menjadi 220 poin.

“Untuk jadwal pengumumannya yang ikut SKB. Informasi dari pusat itu di awal Desember. Tentu setelah ada verifikasi dan validasi di panselnas,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Haris menuturkan formasi yang diperebutkan peserta khusus di Kota Madiun sebanyak 174 formasi. Namun, ada tiga posisi dipastikan tidak terisi. Tiga lowongan yang masih kosong yaitu khusus disabilitas sebagai analis kepegawaian di bagian umum. Dan dua lowongan arsiparis ahli.

Advertisement

“Sejak awal untuk formasi analis kepegawaian yang diperuntukkan bagi dua penyandang disabilitas. Ternyata tidak ada pelamar. Sedangkan dua orang peserta formasi arsiparis ahli justru tidak hadir saat pelaksanaan SKD di Asrama Haji,” jelas dia.

Dia menuturkan panselda tidak dapat mengintervensi hasil CPNS karena dalam penentuan kelolosan peserta SKD ke SKB murni kewenangan Panselnas.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif