Jatim
Minggu, 21 Oktober 2018 - 15:05 WIB

36 Blok Pembatas Jalan Tol Ngawi-Solo Dicuri, Ini Pelakunya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWIBlocking piece guardrail atau besi pembatas jalan di Tol Ngawi-Solo KM 581-KM 582, Desa Dawu, Paron, Ngawi, dicuri. Tidak tanggung-tanggung, pencuri mengambil 36 blok besi pembatas.

Pencuri itu saat ini sudah tertangkap oleh aparat Polres Ngawi. Pencuri itu bernama Warsito.

Advertisement

Perbuatan Warsito sangat merugikan karena blocking piece merupakan alat yang penting untuk pengamanan batas jalan tol.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pembatas jalan tol ini diketahui hilang saat petugas melakukan patroli rutin di Tol Ngawi-Solo. Lokasinya di KM 581-KM 582. Setelah dihitung ada 36 blok pembatas yang hilang.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pembatas jalan tol ini diketahui hilang saat petugas melakukan patroli rutin di Tol Ngawi-Solo. Lokasinya di KM 581-KM 582. Setelah dihitung ada 36 blok pembatas yang hilang.

“Petugas jalan tol Ngawi-Solo kemudian melaporkan kejadian pencurian pembatas jalan itu kepada petugas, Rabu [18/10/2018]. PT JNK [Jasa Marga Ngawi Kertosono] dirugikan Rp9,2 juta,” jelas Eko, Minggu (21/10/2018).

Mendapat laporan itu, petugas kemudian mengecek ke penjual barang bekas di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi, milik Abdul Hayyi. Hal itu karena ada informasi barang sejenis dijual ke penjual barang bekas itu.

Advertisement

Atas informasi itu, petugas langsung menelusuri rumah Warsito dan menangkapnya di rumah, Kamis (18/10/2018). Warsito pun mengakui telah mengambil blocking piece di Tol Ngawi-Solo, Desa Dawu, Kecamatan Paron.

“Pelaku mengakui telah mencuri blocking piece Tol Ngawi-Solo sebanyak 36 batang,” ujar Eko.

Kepada polisi, Warsito mengaku mengambil blocking piece itu dengan cara manual menggunakan kunci inggris. Setelah terlepas, baru Warsito membawanya ke tempat yang telah ditentukan.

Advertisement

Warsito kemudian membawanya ke rumah secara bertahap yaitu pada 16 Oktober sebanyak 22 batang dan pada 18 Oktober sebanyak 14 batang.

“Pelaku menjualnya ke Abdul Hayyi yang memang jualan barang-barang bekas,” jelas dia.

Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Paron.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif