SOLOPOS.COM - Tiga orang tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, saat jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Sebanyak 19 orang menjadi korban kejahatan ketiga pelaku tersebut.

Tiga pelaku penipuan penjualan tikel konser Coldplay itu adalah seorang perempuan berinisial PASNW, 19; ibu dari PASNW berinisial NW, 47; dan kekasih PASNW berinisial GYP, 22. PASNW dan ibuanya merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan GYP merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui, band Coldplay rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023. Kasus penipuan penjualan tiket konsep band ini sebelumnya juga banyak terjadi berbagai daerah. Penipuan dilakukan melalui media sosial.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah salah satu korban penipuan berinisial RD, 24, warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

“Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor [Polsek] Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri,” kata Budi, Senin (29/5/2023).

Budi yang akrab disapa Buher itu menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing kemudian menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

“Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat [26/5/2023] kita lakukan penangkapan,” kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Saat ini ketiga masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya