Jatim
Rabu, 28 November 2018 - 00:05 WIB

3 Napi Teroris Dipindahkan dari LP Madiun ke Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tiga narapidana kasus terorisme yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, dipindah ke LP di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan para napi tersebut dilakukan tim Densus 88 Antiteror, Senin (26/11/2018) sekitar pukul 04.30 WIB. Proses pemindahan berlangsung senyap dengan pengawalan ketat dari personel Densus 88 dan Polres Madiun Kota.

Advertisement

Sesuai data, ketiga napi teroris yang dipindah ke lapas di Nusakambangan adalah Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul, yang mendapat hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat pelemparan granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, pada 21 Maret 2005.

Kemudian, William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman, pekerjaan guru, yang ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. William memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme di sejumlah daerah dan dihukum 12 tahun penjara.

Lalu, Muhammad Agung, pelaku pemboman di Jalan Antariksa, Komplek Peternakan Blok E Nomor 88 Makassar, yang divonis hukuman seumur hidup.

Advertisement

Kabid Pembinaan LP Kelas 1 Madiun Urip Herunadi membenarkan pemindahan napi teroris namun mengelak untuk menjelaskan alasan pemindahan itu.

“Iya betul hari ini tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Ada tiga napi teroris yang dibawa,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin.

Herunadi enggan menjelaskan apakah pemindahan para napi tersebut ada kaitannya dengan kasus pelemparan batu di Pos Lantas Paciran, Lamongan, pada 20 November lalu, hingga melukai anggota polisi setempat.

Advertisement

Sebab, salah satu pelaku pelemparan batu yaitu EE, sebelum melakukan aksinya di Lamongan pernah mengunjungi William di Lapas Kelas 1 Madiun.

Herunadi tidak menjelaskan alasan pemindahan para napi teroris tersebut, karena merupakan kewenangan dari tim Densus 88. Adapun pihak LP Madiun hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan dan membantu pengawalan bersama Polres Madiun Kota sebelum dibawa Densus 88.

Dengan dipindahnya tiga napi teroris itu ke LP Nusakambangan, saat ini masih ada dua napi teroris ditahan di LP Kelas 1 Madiun, yakni Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan dan Andi Al-Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk menyimak lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif