Jatim
Senin, 15 November 2021 - 16:19 WIB

3 Maling Spesialis Motor Petani Madiun Tertangkap Berkat Ponsel Korban

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga pemuda asal Kabupaten Madiun menjadi tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Senin (15/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Magetan karena diduga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.

Aksi kejahatan ketiga pemuda itu terungkap setelah polisi berhasil mendeteksi handphone milik salah satu korban. Ketiga pemuda itu AA, 27, DS, 22, dan AS, 19. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Advertisement

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan 3 tersangka beraksi di 2 lokasi, yakni Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Kapolres menyebut AA sebagai otak pencurian.

Baca Juga : Duh! Satpol PP Solo Pergoki Seratusan Pelajar Nongkrong Seusai PTM

Advertisement

Baca Juga : Duh! Satpol PP Solo Pergoki Seratusan Pelajar Nongkrong Seusai PTM

“Ada dua TKP. Satu TKP di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Pelaku AA dan DS. Satu TKP lain di teras gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan. Pelaku AA dan AS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021).

Dewa menuturkan kejadian di Desa Pucangrejo terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore. Saat itu AA dan DS merencanakan pencurian. Dia melihat sepeda motor milik petani terparkir di pinggir jalan.

Advertisement

Baca Juga : Sedianya Talut Sungai Dibangun Agar Tak Ada Korban, Malah Makan Korban

Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook. Sepeda motor itu laku Rp3 juta.

AA kembali beraksi pada Minggu (7/11/2021). Kali itu AA beraksi bersama AS. Mereka mencuri sepeda motor di teras gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Saat itu, ada sepeda motor terparkir di teras gudang beras. Pemilik motor sedang mencari rumput untuk pakan ternak.

Advertisement

“Setelah dirasa aman, pelaku mendorong sepeda motor itu dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Dibawa sampai ke rumah,” jelas dia.

Baca Juga : 6 Residivis Perampok Nasabah Bank di Jakarta Tertangkap, Ini Modusnya

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawahan. Polisi melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melacak handphone milik korban. Ternyata, korban meletakkan handphone miliknya di dalam bagasi motor yang dicuri pelaku.

Advertisement

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. “Jadi pelaku menjual dua sepeda motor. Masing-masing sepeda motor dijual Rp3 juta. Namun, polisi masih mencari pembeli satu sepeda motor itu,” tutur dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif