Jatim
Rabu, 25 November 2020 - 15:46 WIB

3 Hal Aneh di Kasus Sopir Truk Pertamina Tabrak Pria di Jalan Surabaya-Madiun

Abdul Jalil  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Detik-detik truk Pertamina menabrak orang yang duduk bersila di tengah jalan di Madiun. (youtube)

Solopos.com, MADIUN -- Kasus dugaan tabrak lari yang dilakukan sopir truk Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV, Sutopo, memunculkan sejumlah keanehan. Berbagai keanehan ini membuat pihak Polres Madiun dan Pertamina berbeda sikap memandang kasus ini.

Polres Madiun menganggap sopir truk Pertamina itu lalai saat mengemudikan truk pengangkut BBM tersebut dan melakukan tabrak lari. Sedangkan Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, menilai sopir tersebut tidak sepenuhnya bersalah. Dia menduga Sutopo tidak tahu telah menabrak orang.

Advertisement

Dalam kasus sopir truk Pertamina diduga menabrak orang di tengah jalan di Madiun ini ada tiga hal aneh yang menjadi perhatian publik. Apa saja?

Peringati Hari Guru, Ini Kejutan Siswa SMP Birrul Walidain untuk Para Guru Mereka

Advertisement

Peringati Hari Guru, Ini Kejutan Siswa SMP Birrul Walidain untuk Para Guru Mereka

Korban Duduk Bersila di Tengah Jalan

Perilaku pria yang diduga menjadi korban tabrak lari oleh sopir truk Pertamina, Sutopo, menimbulkan satu pertanyaan. Yakni, mengapa pria tersebut duduk bersila di tengah jalan?

Dalam video yang viral di media sosial, sesosok pria tanpa identitas duduk bersila di jalan raya Surabaya-Madiun pada Sabtu (21/11/2020) malam. Suasana saat itu sedang hujan deras.

Advertisement

Sistem Satu Data untuk Vaksinasi Covid-19

Sopir Truk Tidak Merasa Menabrak Seseorang

Sopir truk tangki Pertamina, Sutopo, mengaku tidak mengetahui kalau ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan tersebut. “Tidak lihat [ada seseorang di tengah jalan]. Saat itu hujan deras disertai angin. Jalannya remang-remang, tidak terasa,” kata dia saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus kecelakaan tersebut di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020).

Alasan sopir tersebut tidak bisa diterima polisi. Alhasil, Polres Madiun menjeratnya dengan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tangki Pertamina itu ditangkap karena dianggap lalai. Selain itu, sopir truk tersebut juga tidak bertanggung jawab dan malah melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Tak Terlihat di Rumah, Terduga Teroris Nguter Disebut Urus Bisnis Roti di Kalimantan

Truk Pertamina Dicat

Sopir truk Pertamina, Sutopo, menuturkan dirinya membawa truk pengangkut BBM tersebut dari Madiun ke Tulungagung. Dia mengaku baru tahu menabrak seseorang setelah diberi tahu mandor di Depo Pertamina.

Advertisement

Setelah kecelakaan, truk Pertamina tersebut dicat. Terkait pengecatan truk, Sutopo menegaskan bahwa hal itu bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Itu bukan untuk menghilangkan barang bukti. Itu cat yang lecet tidak boleh masuk ke depo [makanya dicat ulang],” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif